You are currently viewing Pusbitep 2D Unas dan Kemendagri Lakukan Evaluasi Program Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Gubernur, Bupati, Walikota Seluruh Indonesia

Pusbitep 2D Unas dan Kemendagri Lakukan Evaluasi Program Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Gubernur, Bupati, Walikota Seluruh Indonesia

Pusat Studi Birokrasi dan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Desa (Pusbitep 2D) Universitas Nasional menyelenggarakan kegiatan Evaluasi Program Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Gubernur dan Bupati/Walikota Seluruh Indonesia Tahun 2021. Kegiatan ini dilaksanakan bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri.

Kegiatan dilaksanakan pada Jumat (05/11/2021) mulai pukul 08.00 sampai 17.00 di Unas. Hadir dalam kegiatan, Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Keuangan, dan SDM Unas, yang juga Guru Besar Administrasi Publik, Prof. Dr. Eko Sugiyanto, M.Si. Selain itu, hadir pula Ketua Pusbitep 2D Unas, Dr. Zulmasyhur.

Dalam kegiatan ini, salah satu paparan disampaikan oleh Andi Yusran. Dalam paparannya, Andi Yusran menyampaikan tentang asas dekonsentrasi dan asas tugas pembantuan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Ditegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam penyelenggaraan pemerintahannya menganut asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.

Dijelaskan bahwa dekonsentrasi dan tugas pembantuan diselenggarakan karena tidak semua wewenang dan tugas pemerintahan dapat dilakukan dengan menggunakan asas desentralisasi. Di samping itu, hal ini juga sebagai konsekuensi negara kesatuan yang memang tidak dimungkinkan semua wewenang pemerintah didesentralisasikan dan diotonomkan sekalipun kepada daerah, sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Umum Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2008.

Karena itu, pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada wilayah provinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan kepada gubenur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi. Adapun tugas pembantuan ini sendiri berfungsi untuk menjembatani dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah termasuk dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah kabupaten dan kota.

“Penyelenggaraan asas tugas pembantuan adalah cerminan dari sistem dan prosedur penugasan Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pembangunan yang disertai dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkannya kepada yang memberi penugasan,” jelasnya.

Tugas pembantuan diselenggarakan karena tidak semua wewenang dan tugas pemerintahan dapat dilakukan dengan menggunakan asas desentralisasi dan asas dekonsentrasi. “Pemberian tugas pembantuan dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelayanan umum. Tujuan pemberian tugas pembantuan adalah memperlancar pelaksanaan tugas dan penyelesaian permasalahan, serta membantu penyelenggaraan pemerintahan, dan pengembangan pembangunan bagi daerah dan desa,” tegasnya.(*)

Leave a Reply

seventeen + six =